SuaraBanten.id - Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Alfamart, Keluarahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten diamankan Satreskrim Polres Cilegon.
Awalnya, korban Jamjuri (39) warga Lingkungan Kotak malang, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon datang ke ATM BRI yang ada Alfamart untuk mengambil uang di ATM BRI tersebut.
Setelah korban memasukan kartu ATM BRI miliknya, kartu tidak bisa keluar dan tertetelan, namun tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara Sabak Timur, Jabung, Lampung langsung menepuk pundak sebelah kiri korban.
Korban diminta memasukan PIN kartu ATM miliknya sebanyak 2 kali. Kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban Jamjuri diminta pelaku AB datang ke Bank BRI.
Baca Juga:11 Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap, Tiga Orang di Bogor
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, korban keluar dan tidak lama kemudian pelaku AB diamankan warga bernama Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban yang sudah ada di tangan pelaku.
Kata dia, saksi Juni curiga dengan pelaku AB yang kemudian diamankan olehnya. AB bersama dengan satu orang perempuan dengan inisial NP (18) yang bersama pelaku AB menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam Nopol BH 1111 LA.
Eko mengungkapkan, kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon.
Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri.
"Atas kejadian tersebut 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB (45) dan saudari NP (18) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun,” ujar Kapolres, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:Tiga dari Puluhan Pelajar Tawuran Bawa Sajam di Ciruas Jadi Tersangka