Tiga dari Puluhan Pelajar Tawuran Bawa Sajam di Ciruas Jadi Tersangka

Tiga dari 34 pelajar SMP yang tawuran itu yakni berinisial, RY (14), RI (15) dan ER (15) diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa sajam.

Hairul Alwan
Kamis, 24 November 2022 | 15:14 WIB
Tiga dari Puluhan Pelajar Tawuran Bawa Sajam di Ciruas Jadi Tersangka
Ilustrasi tawuran antarwarga. Polisi meringkus enam pelaku tawuran di Belawan, Kota Medan. Tawuran tersebut diketahui terjadi pada Rabu (21/7/2021) dini hari. [Antara]

SuaraBanten.id - Tiga orang pelajar yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam (Sajam) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Serang.

Tiga dari 34 pelajar SMP yang tawuran itu yakni berinisial, RY (14), RI (15) dan ER (15). Polisi sebelumnya mengamankan 8 dari puluhan siswa untuk diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa sajam.

Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan usai jajaran Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, tiga dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:Sopir Bus di Pandeglang Nyambi Jual Ganja, Dapat Pasokan dari Bandung

Yudha mengungkapkan, pihaknya bakal menindak tegas dan memproses hukum yang berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali kepada pelajar yang kedapatan membawa sajam.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Yudha.

Pada beberapa pekan sebelumnya, masyarakat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis sajam hingga menelan korban jiwa.

“Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas,” imbau Kapolres.

Yudha pun meminta masyarakat turut aktif menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:Tenun Baduy Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual, Bupati Lebak: Ini Penyemangat Kami

“Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Ciruas menangkap 34 pelajar yang diduga melakukan tawuran di Jalan Raya Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Tawuran yang terjadi, Selasa (22/11/2022) itu terekam dalam sebuah video dan viral.

Sejumlah siswa yang diketahui masih di bawah umur itu melakukan hal meresahkan masyarakat dengan membawa celurit hingga stik golf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini