SuaraBanten.id - Seorang sopir bus berinisial RS (34) warga Kampung Sumur Adem, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Penangkapan RS dilakukan Sabtu (19/11/2022) lalu sekira pukul 18.30 WIB dikediamannya. Penangkapan sopir bus yang merupakan pengedar ganja dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana jual beli narkotika.
“Dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar, selanjutnya pelaku ditangkap beserta barang bukti 9 bungkus kertas berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Kamis (24/11/2022).
Bukan hanya barang bukti 9 bungkus ganja seberat 31,96 gram, polisi juga menyita 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp600 ribu hasil penjualan ganja.
Baca Juga:Tenun Baduy Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual, Bupati Lebak: Ini Penyemangat Kami
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sudah 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
“Dia sopir bus. Kalau pengakuannya baru 2 bulan, dia ini dapat narkobanya dari daerah Bandung. Selain dikonsumsi sendiri biasanya pelaku juga menjual ganja itu ke teman-temannya seharga Rp100 ribu per paketnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ilman menyebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
Baca Juga:Keren! Nikita Mirzani Lawan Jendral Bintang 2 dalam Kasus Hukumnya