Pakar Hukum: Pemasangan Palang Besi di Wisata Padi-Padi Penyalahgunaan Wewenang

Jamin Ginting mengomentari kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk wisata Padi-Padi Piknik, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 November 2022 | 19:25 WIB
Pakar Hukum: Pemasangan Palang Besi di Wisata Padi-Padi Penyalahgunaan Wewenang
Wisata Padi padi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. [Instagram]

Jamim meyakini pemasangan palang besi jelas merupakan pelanggaran pasal 333 KUHP ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan.

"Pelakunya bisa dincam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar Jamin.

Tak hanya itu, penetapan status tersangka harus batal demi hukum dan para pelapor di kenakan pasal Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu," tutur Jamin.

Baca Juga:Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling

Ia juga menduga, ada dugaan yang kuat bahwa perkara ini sarat dengan ketidakadilan dan ada pelanggaran hukum atas penetapannya.

Jamin mendukung proses laporan balik karena ada dugaan kuat tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan pelapor yakni perbuatan pidana antara lain 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kewenangan, 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Termasuk beberapa pasal lainnya yang terkait pelanggaran pidana, pelanggaran tugas pokok pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan. Lebih lanjut, iaberharap, perlu ada perlakuan yang sama atas penegakan hukum dalam kasus ini.

"Jangan ada sistem tebang pilih ini semua demi tegaknya keadilan di Indonesia," tutup Jamin Ginting.

Baca Juga:Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Alfamart Suralaya Cilegon Dibekuk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak