Jamim meyakini pemasangan palang besi jelas merupakan pelanggaran pasal 333 KUHP ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan.
"Pelakunya bisa dincam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar Jamin.
Tak hanya itu, penetapan status tersangka harus batal demi hukum dan para pelapor di kenakan pasal Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu," tutur Jamin.
Baca Juga:Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling
Ia juga menduga, ada dugaan yang kuat bahwa perkara ini sarat dengan ketidakadilan dan ada pelanggaran hukum atas penetapannya.
Jamin mendukung proses laporan balik karena ada dugaan kuat tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan pelapor yakni perbuatan pidana antara lain 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kewenangan, 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
Termasuk beberapa pasal lainnya yang terkait pelanggaran pidana, pelanggaran tugas pokok pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan. Lebih lanjut, iaberharap, perlu ada perlakuan yang sama atas penegakan hukum dalam kasus ini.
"Jangan ada sistem tebang pilih ini semua demi tegaknya keadilan di Indonesia," tutup Jamin Ginting.
Baca Juga:Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Alfamart Suralaya Cilegon Dibekuk