SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya Bank BJB terlibat kredit fiktif sebesar Rp8,7 miliar yang menyeret Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki. Kini bank plat merah ini dibobol 3 orang Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS, dan HA dengan modusa pembiayaan kapal.
Kini ketiga petinggi BJB kembali terlibat dugaan korupsi dalam kasus pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur tahun 2016.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten menyerahkan 4 tersangka ke Kejaksaasn Negeri Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022) siang. Keempatnya yakni Komite Pembiayaan BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS dan HA. Kemudian tersangka HH selaku Direktur PT HS.
Sementara pelimpahan tahap II kasus korupsi di BJB Syariah tersebut dilakukan Selasa 17 Mei 2022 siang di Rutan Kelas II Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga:Kejati Banten Periksa Dua Bendahara Samsat Kelapa Dua Tangerang, Terkait Dugaan Kebocoran Kas
Diketahui, para tersangka TS, HA dan YG selaku Komite Pembiayaan BJB Syariah Pusat pada 27 Juni 2016 menyetujui pengajuan yang diajukan oleh tersangka HH sebagai Direktur PT HS terkait pembelian kapal sebesar Rp11 milyar.
Ketiga tersangka diduga menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan, dan berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
“Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Akibat perbuatan petinggi BJB syariah tersebut mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp10,7 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Kejati Banten Geledah Kantor Bapenda Banten, Empat Orang Tersangka Ditahan
Untuk memperlancar proses Penuntutan maka tesangka HH ditahan di Rutan Kelas II Serang sedangkan tersangka TS, HA dan YG ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang oleh Tim Penuntut Umum. Keempatnya mendekam di penjara selama 20 hari kedepan sejak tanggal 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.