SuaraBanten.id - Kasus dugaan kebocoran kas Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten terbaru memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengatakan, ketiga saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus antara lain saksi JJ selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Sementara, dua orang lainnya yakni, CRI selaku Bendahara Pembantu Tahun 2021 dan saksi SM selaku Bendahara Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2022.
“Para Saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai rangkaian proses penyidikan. Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” ungkapnya
Baca Juga:Kejati Banten Geledah Kantor Bapenda Banten, Empat Orang Tersangka Ditahan
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Banten memeriksa intensif Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang Bayu Adi Putranto. Bayu dimintai keterangan sehubungan dengan tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kejati hingga saat ini sudah menetapkan empat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.