SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi anak perusahaan Pertamina yakni PT. Indopelita Aircraft Services (IAS) terus dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten.
Atas dugaan korupsi PT IAS terkait penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada kilang Pertamina Balongan VI tahun 2021 itu, Kejati Banten menyita satu unit mobil mewah jenis Mercedes Benz E 300.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan mobil mewah itu merupakan perkembangan penyidikan kasus rasuah tersebut setelah kemarin menetapkan empat tersangka.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes Benz beserta STNK dan BPKB plat B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif,” kata Leo, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
Leo mengungkapkan, mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan PT Pelita Air Service (PAS).
Keempat tersangka tersebut berinisial DS selaku Senior Maneger Operation and Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, kemudian SS Presiden Direktur PT IAS dan AC selaki Direktur Utama PT AKTN.