Polisi Gerebek Garasi Tempat Timbun Minyak Goreng di Warunggunung Lebak, Amankan 24.000 Liter Minyak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbun minyak goreng berinisial MK (31) mendapatkan puluhan ribu liter minyak goreng dari gudang di Serang dan menyimpannya di garasi.

Hairul Alwan
Senin, 28 Februari 2022 | 14:03 WIB
Polisi Gerebek Garasi Tempat Timbun Minyak Goreng di Warunggunung Lebak, Amankan 24.000 Liter Minyak
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono (kiri) saat memberikan keterangan pers kasus dugaan penimbunan minyak goreng. [Bantenhits/Fariz Abdullah]

SuaraBanten.id - Sebuah garasi rumah warga Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak kedapatan menjadi tempat penimbunan minyak goreng digerebek Polres Lebak. Dalam pengerebekan itu petugas mengamankan 24.000 liter minyak goreng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbun minyak goreng berinisial MK (31) mendapatkan puluhan ribu liter minyak goreng dari sebuah gudang di Serang dan menyimpannya di garasi.

Saat pengerebekan, personel Polda Banten mengamankan puluhan liter minyak goreng yang disimpan dalam 2 ribu kardus. Untuk jenis minyak goreng ditimbun terdiri atas kemasan 1 liter dan 2 liter.

“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga:Viral Puluhan Santri Kejar Jambret di Lingkungan Ponpes La Idrus Lebak

Kata Shinto, puluhan ribu liter minyak goreng itu dijual MK diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.500 hingga Rp15.000 perliternya. Minyak itu dijual dalam borongan maupun satuan.

“Dari pengakuan, MK mendapatkan minyak goreng dari sebuah gudang di Serang,” katanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polres Lebak bakal melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus.

Kata Shinto, kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan untuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarat.

“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Baca Juga:Mayat Bayi Terbungkus Kardus di Cipocok Jaya Serang, Polisi Selidiki Pelaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini