Pantesan Minyak Goreng Hilang di Lebak Banten, Ternyata Ditimbun Warga Warunggunung, Polisi Temukan 24 Ton

Diketahui rumah semi permanen itu milik MK seorang karyawan swasta. Di rumah itu, dia tinggal bersama istri dan kedua anaknya.

Andi Ahmad S
Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:26 WIB
Pantesan Minyak Goreng Hilang di Lebak Banten, Ternyata Ditimbun Warga Warunggunung, Polisi Temukan 24 Ton
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil mengungkap 24 ton minyak goreng di salah satu rumah warga di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat (25/2/2022).

Polisi menduga, bahwa minyak goreng yang ditemukan di salah satu rumah warga warga Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung ini sudah lama ditimbun.

Diketahui rumah semi permanen itu milik MK seorang karyawan swasta. Di rumah itu, dia tinggal bersama istri dan kedua anaknya.

Ditemukannya minyak goreng merek Hemart ini berawal dari anggota Polsek Warunggunung dan Polres Lebak yang menemukan sebuah kendaraan truck container tengah menurunkan barang berupa minyak goreng kemasan yang tersusun dalam boks.

Baca Juga:Papan Reklame Roboh di Pasar Labuan Pandeglang, Gara-gara Angin Kencang, Timpa Motor dan Kios Warga

Saat ditanya petugas, pihak MK maupun sang sopir tidak dapat menunjukkan izin.

“Tidak ada izinnya. Jadi kita amankan barang buktinya dulu. Untuk saat ini belum ada tersangka,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kepada wartawan.

Kata Wiwin, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus indikasi penimbunan minyak goreng tersebut.

“Kami akan lakukan proses penyelidikan dan penyidikan saat ini status MK masih sebagai saksi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wiwin, MK mendapatkan puluhan ribu liter minyak goreng itu dari sebuah gudang di wilayah Serang.

Baca Juga:Lagi, 24 Ribu Liter Minyak Goreng Ditimbun Dalam Gudang

MK membeli minyak goreng dengan harga Rp165 ribu untuk satu boks minyak yang berisi 6 botol. Di mana masing-masing botol berisikan 2 liter minyak goreng.

“MK jual Rp175 ribu untuk satu boks nya. Mereka beli dari gudang Rp164 ribu jadi ada selisih Rp11 ribu,” katanya.

“Dipotong operasional Rp2 ribu jadi ada keuntungan sekitar Rp9 ribu setiap boks,” tambah jebolan Akpol 2002 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MK terancam dijerat pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012.

“Jadi modusnya melakukan penyimpanan dalam jumlah besar lalu menjualnya melebihi HET,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini