“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata Ahdy.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk lebih mendalami perkara tersebut.
Kemarin pihak Kejati Banten memanggil Auditor Inspektorat Banten Dicky Hardiana untuk memastikan temuan dalam perkara tersebut.
“Kan harus ada sinergi juga dengan mereka (auditor),” kata Ivan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
Ditanya mengenai rencana pemanggilan terhadap nama-nama mulai dari anak kepala daerah, kepala OPD, pengusaha hingga pegawai Dindikbud Banten Ivan tak menjawab spesifik.
“Yang pasti semua yang berkaitan penanganan perkara itu akan kami mintai keterangan, siapapun itu untuk membuat perkara ini lebih jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan BantenNews.co.id-Jaringan Suara.com masih berapaya mengkonfirmasi yang berangkutan.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya