SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas tersangka Anggota DPRD Gerindra, RGS kepada pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengakui pihaknya telah menerima SPDP anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/11) dari penyidik Polresta Tangerang.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkaranya.
Baca Juga:Lontarkan Kritik soal Gelaran Pemilu Serentak 2024, Arief Poyuono: Ngawur dan Biaya Mahal
“Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik. Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” kata Nana saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2021).
“Kejari kita ada masa tenggak waktu dan SOPnya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” tambahnya.
Nana menjelaskan, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum.
“Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” tuturnya.
Ia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga:Gandeng BSSN, Pemkab Tangerang Antisipasi Serangan Siber
"Tersangka dalam SPDP itu, atas nama Haji Rijcki Gilang Sumantri degan nama pelapor Lilis Kurnialis," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim