Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang

Kasus girik menggugat sertifikat itu terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Hairul Alwan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 08:22 WIB
Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang
Proses persidangan gugat lahan 6 hektare menggunakan dokumen girik, Kamis (27/8/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Vreddy menggugat lahan 6 hektare bersertifikat di Pakuhaji Tangerang. Anehnya Vreddy menggugat lahan 6 hektare itu menggunakan girik.

Kasus girik menggugat sertifikat itu terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Gugatan tersebut melibatkan Vreddy sebagai penggugat. Kali ini adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3.

Diketahui, sidang gugatan terhadap tanah milik Tergugat 1, 2, dan 3, seluas hampir 6 hektare itu telah berlangsung sejak 28 September 2020.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Bahkan ketiga tergugat tidak tahu jika dokumen kepemilikan tanahnya di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sedang dipersengketakan. Selama itu juga proses pemeriksaan di pengadilan jalan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan mengatakan, bahwa perkara tersebut terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng. tertanggal 28 September 2020 dengan dalil kepemilikan berupa girik atas nama Idris.

"Pada tanggal 4 Agustus 2021 ada surat dari kantor Pertanahan Tangerang, isinya bahwa tanggal 6 agustus 2021 ada jadwal sidang pemeriksaan setempat yang akan dilakukan oleh PN Tangerang di atas tanah yang dimiliki oleh para klien kami berdasarkan 14 sertifikat hak milik," kata pengacara dari Kantor Hukum 'Reinhard Rajagukguk dan Rekan' kepada awak media, di PN Tangerang, Kamis (26/8/2021).

Sejak saat itu para tergugat langsung mulai mengikuti sidang gugatan. Pada sidang pertama yang mereka ikuti, terungkap bahwa dalam kopi gugatan, formulasi gugatan yang dilakukan penggugat yaitu dengan menyatakan seluruh tergugat tidak diketahui alamatnya.

"Sehingga dari awal pemeriksaan, perkara ini berlangsung tanpa kehadiran seluruh tergugat 1, 2 dan 3. Berdasarkan sidang kemarin, kita dapat informasi, bahwa mediasi yang harusnya dihadiri semua pihak, hanya dihadiri penggugat dan pihak BPN. Sehingga waktu sidang minggu lalu, kita melakukan permohonan dilakukan penjadwalan ulang," jelasnya.

Baca Juga:Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Dalam sidang itu juga diketahui, bahwa yang menjadi dasar gugatan pihak penggugat adalah pada tahun 2015, pihak penggugat mengaku memperoleh lahan seluas 6 hektare dari seseorang bernama Idris di Desa Kohod berdasarkan girik, padahal seluruh tergugat telah memiliki sertifikat hak milik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini