Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Kedua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare mengaku hanya mengikuti kuasa hukum Darmawan, Afandi yang kini menjadi DPO.

Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 05:39 WIB
Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Suasana persidangan kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang. [SuaraBanten.id/Jehan]

SuaraBanten.id - Pledoi atau pembelaan terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare minta bebas lantaran berdalih mereka tidak terbukti membuat SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.

Kedua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang mengaku hanya mengikuti kuasa hukum Darmawan, Afandi yang kini menjadi DPO.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini berlangsung daring dengan menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurutnya, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.

"Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual.

Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga:Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Pukul Ryan Jombang di LP Gunung Sidur, Faktanya?

Sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Kata dia, semua itu dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada, Senin, (16/08/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.

Salah satu warga, Saipul Basri mengatakan alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya dari fakta persidangan dia terbukti dalam melakukan tindakan itu.

"Darmawan beralibi ingin bebas karena dia aktor intelektual. Dari Proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat didalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," jelasnya.

Baca Juga:Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung

Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi.

"Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tututan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," tuntasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini