Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Mereka telah ditangkap kepolisian pada bulan April 2021. Vonis 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.

Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:10 WIB
Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Suasana sidang vonis dua terdakwa mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Persidangan kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sampai pada pembacaan vonis atas kedua terdakwa di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).

Dua terdakwa mafia tanah 45 hektare dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Keduanya yakni, Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Mereka telah ditangkap kepolisian pada bulan April 2021. Vonis 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.

Keduanya sempat menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

Baca Juga:Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang dijatuhi kepada dua terdakwa itu lebih rendah dari pada tuntutannya.

Adapun Kejari menuntut Darmawan 3 tahun penjara dan menuntut Mustafa 2 tahun penjara.

Meski demikian, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditentukan oleh PN Tangerang.

Pasalnya, vonis yang dijatuhi ke Darmawan dan Mustafa masih di atas dua pertiga masa tuntutan yang diajukan Kejari.

"Kan vonis yang dijatuhkan masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami. Jadi, kami tidak mengajukan banding," ungkap Dapot.

Baca Juga:Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung

Namun, jika kuasa hukum Darmawan dan Mustafa mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.

"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.

Darmawan dan Mustafa diketahui terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kronologi Kasus

Darmawan dan Mustafa memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.

Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini