Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Mereka telah ditangkap kepolisian pada bulan April 2021. Vonis 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.

Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:10 WIB
Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Suasana sidang vonis dua terdakwa mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.

Darmawan dan Mustafa diketahui terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kronologi Kasus

Darmawan dan Mustafa memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.

Baca Juga:Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.

Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebegai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.

Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.

Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan ke perusahaan atau masyarakat setempat.

Baca Juga:Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung

Namun, warga sekitar sempat melakukan perlawanan dan eksekusi itu dibatalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini