Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Mereka telah ditangkap kepolisian pada bulan April 2021. Vonis 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.

Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:10 WIB
Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Suasana sidang vonis dua terdakwa mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebegai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.

Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.

Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan ke perusahaan atau masyarakat setempat.

Baca Juga:Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Namun, warga sekitar sempat melakukan perlawanan dan eksekusi itu dibatalkan.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada tanggal 10 Februari 2021.

Berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka. Dari tangan kedua pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.

Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan Darmawan untuk menggugat Mustafa di sidang perdata.

Baca Juga:Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung

Kepolisian juga tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini