Dalam video yang berdurazi 1.53 detik ini nampak oknum kelurahan diduga meminta uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim, sebesar Rp250 ribu.
Tak lama kemudian, didatangi warga dan langsung menanyakan soal uang tanda tangan yang dimintanya. Namun lurah tersebut mengatakan uang sukarela.
"Pagi bos, Ini keponakan saya, ini barusan laporan perlu tanda tangan surat keterangan waris jadi orang tuanya pada meninggal katanya ga bisa tanda tangan, ada feenya yah pak?," tegas warga dilihat Suara.com, Kamis (4/8/2021)
"Ya sedikit aja udah'," kata oknum.
Baca Juga:Berdalih Bantuan Beras Kehujanan, Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang: Kami Sudah Ganti
Warga itu mempertanyakan, uang tersebut digunakan untuk apa. Sebab, seharusnya tidak ada pungutan dalam tanda tangan surat keterangan waris.
"Maksudnya buat apa pak fee nya," tanya warga.
"Ya sedikit aja dah ngasih duit," saut Lurah.
Warga itu kembali menanyakan ihwal nominal yang semula diminta oknum kelurahan kepada sang ponakan.
"Tadi bilang nya 250 ribu. Itu buat apaan maksudnya, karena itu setau saya gratis pak di semua kelurahan," katanya.
Baca Juga:Tolong Mensos Risma, Beras Bantuan PPKM di Pandeglang dan Lebak Tak Layak Konsumsi
Dia kemudian menjelaskan ihwal tujuan sang ponakan yang meminta tanda tangan sang lurah.