Jangan Coba-coba Mudik, Nekat Mudik Polisi Ancam Penjara

Petugas kepolisian mulai berjaga di titik penyekatan.

Hairul Alwan
Kamis, 06 Mei 2021 | 07:16 WIB
Jangan Coba-coba Mudik, Nekat Mudik Polisi Ancam Penjara
Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto memberi keterangan pers. [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Jangan coba-coba mudik melalui Pelabuhan Merak. Nekat Mudik Polisi ancam penjara.

Petugas kepolisian mulai berjaga di titik penyekatan. Polisi tutup akses masuk Pelabuhan Merak. Polisi putar balik kendaraan pemudik.

Masyarakat dilarang mudik, polisi tindak tegas pemudik nekat. Polisi berlakukan pidana atau dipenjara jika nekat mudik.

Selain diputar balik oleh petugas, pemudik juga bisa dikenakan hukuman pidana, jika melakukan perlawanan kepada petugas, dan memaksa menerobos penyekatan petugas

Baca Juga:Dijaga Ketat! Pemotor Diputar Balik, Mereka Kebingungan Mau Kemana

Diketahui, larangan mudik saat ini sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Polda Banten. Petugas akan melakukan tindakan tegas kepada pemudik yang masih nekat.

Pantauan SuaraBanten.id, terlihat kendaran truk logistik yang mendominasi melintas ke Pelabuhan Merak. Meski kendaraan pengangkut logistik yang diperbolehkan nyebrang ke Sumatra, petugas penyekatan tetap memeriksa kendaraan, baik penumpang maupun dalam kendaraan truk.

Selain kendaraan truk logistik, ada juga kendaraan bermotor yang mencoba nekat namun dilakukan tindakan tegas oleh petugas dan langsung diputar balik.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto menjelaskan, pada larangan mudik saat ini, pihaknya bisa saja menerapkan hukuman pidana kepada pemudik jika nekat melawan dan menerobos blokade penyekatan petugas. 

"Sebetulnya ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan kalau pemudik masih nekat dan melakukan perlawanan kepada petugas, seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP itu ada ancaman pidananya," kata Rudi Kepada awak media di Merak.

Baca Juga:Ustaz Ahong Soal Ngafir-ngafirin Ulama: Sahabat Umar Juga Pernah ke Gereja

Kedati begitu, Kata Rudi, pihaknya tidak meninginkan penerapan hukuman pidana kepada masyarakat yang melakukan mudik, jika masyarakat masih bisa dilarang oleh petugas penyekatan.

"Dan harapan kami adalah, kami tidak akan menerapkan itu, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan sama sama kita mencegah penyebaran Covid-19," tegas Rudi.

Dikatakan Rudi, pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudik, dan mengindahkan aturan pemerintah. 

"Ini kita berlakukan semua, tidak hanya kepada roda empat saja tapi juga kepada roda dua dan semuanya, sudah jelas kami akan sekat. Kecuali yang memiliki surat dinas, dan itu sudah dijelaskan dan di tanda tangani oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," pungkasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini