SuaraBanten.id - Video viral pria bernama Joseph Paul Zhang yang mengakui dirinya ngaku nabi ke-26.
Dalam video tersebut Joseph Paul Zhang Sebut Nabi Muhammad Cabul dan akan meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 serta kecabulannya yang maha Cabuullah.
Joseph Paul Zhang menantang orang untuk melaporkannya kepada polisi atas penistaan agama.
Informasi ini awalnya dilihat oleh Terkini.id-Jaringan Suara.com di Twitter Muannas Alaidin, seorang pengacara di Law Firm Muannas Alaidin and Associates.
Baca Juga:Beberkan Alasan Masuk Islam, Deddy Corbuzier Pengen Anaknya Juga Mualaf
"Demi Alllah saya sendiri yang akan kejar anda @DivHumas_Polri," cuit @muannas_allaidin pada Sabtu, 17 April 2021.
Cuitan Muannas itu nampak juga dibalas oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
"Kejar bro, saya back up. Kita sikat itu orang," balas @FerdinandHaean3.
Dalam video yang diunggah Muanas, nampak beberapa orang sedang melakukan zoom meeting.
Kurang jelas konteks dari pembicaraan mereka di awal video. Namun, tiba-tiba Joshep Paul Zhang menantang orang untuk melaporkannya atas penistaan agama.
Baca Juga:Foto Parto Muda Tersebar! Netizen Ribut, Ada yang Bilang Mirip Reza Rahdian
Ia bahkan mengatakan telah membuat video sayembara dan akan memberi uang bagi orang yang bisa melaporkannya.
"Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih, Nabi ke-26, Joseph Paul Zhang yang meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang Maha Cabulullah," kayanya.
Dari informasi yang didapatkan dari Husin Shahab, pengacara di Muannas Alaidin Law Firm, ternyata Joseph Paul Zhang ini telah dilaporkan hari ini kepada polisi.
Husin Shahab mengatakan bahwa laporan itu diharapkan dapat meredam sentimen antar-umat beragama.
"Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yg diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap. Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," cuit @HusinShihab.
Husein Alwi membagikan cuitannya tersebut bersama sebuah foto surat tanda terima laporan dengan nomor STTL/151/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam surat itu tertulis bahwa pemilik akun YouTube Joshep Paul Zhang dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156a KUHP.