"Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih, Nabi ke-26, Joseph Paul Zhang yang meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang Maha Cabulullah," kayanya.
Dari informasi yang didapatkan dari Husin Shahab, pengacara di Muannas Alaidin Law Firm, ternyata Joseph Paul Zhang ini telah dilaporkan hari ini kepada polisi.
Husin Shahab mengatakan bahwa laporan itu diharapkan dapat meredam sentimen antar-umat beragama.
"Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yg diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap. Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," cuit @HusinShihab.
Baca Juga:Beberkan Alasan Masuk Islam, Deddy Corbuzier Pengen Anaknya Juga Mualaf
Husein Alwi membagikan cuitannya tersebut bersama sebuah foto surat tanda terima laporan dengan nomor STTL/151/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam surat itu tertulis bahwa pemilik akun YouTube Joshep Paul Zhang dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156a KUHP.