Dinyatakan Sesat, Ini Penjelasan Salamullah dan Enam Aliran Lainnya

MUI telah menetapkan tujuh aliran sesat di Indonesia

Hairul Alwan
Minggu, 11 April 2021 | 14:51 WIB
Dinyatakan Sesat, Ini Penjelasan Salamullah dan Enam Aliran Lainnya
Lia Eden (Komunitas Salamullah)

SuaraBanten.id - Salamullah yang dipimpin Lia Eden telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI beberapa tahun lalu.

Pimpinan Salamullah Lia Eden meninggal dunia, Jumat (9/4/2021) lalu. Termasuk Komunitas Salamullah, ternyata MUI telah menetapkan tujuh aliran sesat di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

1. Kerajaan Ubur-ubur

Kerajaan Ubur-ubur yang didirikan oleh Rudi dan Aisyah, dipimpin oleh Nurhalim di Serang Banten dianggap kontroversial. 

Baca Juga:Profil Lia Eden, Pimpinan Salamullah Meninggal Dunia

MUI Kota Serang dan Polres Serang Kota sedang mediasi dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. (Qizink/BantenNews.co.id)
MUI Kota Serang dan Polres Serang Kota sedang mediasi dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. (Qizink/BantenNews.co.id)

MUI Serang lantas melakukan investasi dengan Raja Kerajaan Ubur-ubur dan memang ditemukan fakta penyimpangan dan ajaran sesat, yaitu mengajarkan dan meyakini Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin perempuan. Oleh karena itu, MUI Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur pimpinan Aisyah Tusalamaja Baiduri di Kota Serang adalah aliran sesat dan menyimpang.

2. Lia Eden atau Salamullah

Lia Eden (Komunitas Salamullah)
Lia Eden (Komunitas Salamullah)

Fatwa terhadap Aliran Lia Eden ini diterbitkan melalui keputusan fatwa MUI nomor: Kep-768/MUI/XII/1997 tertanggal 22 Desember 1997 yang memutuskan bahwa Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah kedatangannya pada Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, keyakinan semacam Lia Eden Salamullah tersebut dinyatakan sebagai tindakan sesat dan menyesatkan.

3. Ahmadiyah Qadhiyan
Terdapat tiga ketetapan MUI tentang Ahmadiyah, dua dalam bentuk fatwa dan satu dalam bentuk rekomendasi, yaitu fatwa pada tahun 1980 dan tahun 2005, serta rekomendasi pada tahun 1984.

Baca Juga:Lia Eden, Pimpinan Salamullah Meninggal Dunia

Jemaah Ahmadiyah sedang mendengar ceramah sembari menunggu waktu berbuka puasa Ramadan di Masjid Al Mubarak, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]
Jemaah Ahmadiyah sedang mendengar ceramah sembari menunggu waktu berbuka puasa Ramadan di Masjid Al Mubarak, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]

Pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri untuk membekukan aktivitas Ahmadiyah Qadhiyan. Meskipun telah difatwakan sebagai aliran sesat oleh MUI, serta pelarangan aktivitas melalui sejumlah keputusan pengadilan daerah, namun penyebaran ajaran Ahmadiyah tetap berjalan dan berkembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini