SuaraBanten.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil membekuk dua orang pemuda diduga pengedar ganja jaringan Medan – Cilegon. Kedua pemuda itu yakni, RR (21) dan ST (29) warga Kota Cilegon.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika melalui kantor pos di wilayah Cilegon.
“Setelah kami telusuri ternyata benar ada pengiriman 1,3 kilogram paket ganja,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.
Menurut Hendri, setelah dipastikan ganja tersebut benar adanya, kemudian dilakukan control Delivery ke alamat penerima dan BNN berhasil mengamankan RR warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Baca Juga:Pengiriman 570 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan, 1 Pelaku Ditembak Polisi
“Setelah melakukan introgasi kepada tersangka RR, dikethaui bahwa pemilik paket tersebut adalah ST,” jelasnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Setelah itu, BNN Banten menuju ke alamat rumah ST di komplek Pesona Cilegon, Kecamatan Bojonegara. Dari sana, BNN mengamankan pemilik barang dan menemukan 6 pot berisikan 11 pohon ganja.
“Tanaman ini di lantai dua kurang lebih lebar 2 meter panjang 1 meter, teliti secara mendalam dan pengakuan tersangka itu ganja dan sudah melakukan 5 kali pengiriman diedarkan di Banten khususnya di Cilegon,” tutupnya.
Kini kedua tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Pasutri Terlindas Truk di Cilegon, Hilang Kendali Saat Menyalip