SuaraBanten.id - Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak akan menutup total kawasan industri atau pabrik.
Sebaliknya, Pemprov Banten akan memperkuat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kawasan Industri.
Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, pemberlakukan kebijakan PPKM Jawa-Bali tidak menutup kawasan industri.
Sebab, menurutnya, dengan industri yang tetap berjalan akan mengantisipasi dampak ekonomi di Banten lantaran pandemi Covid-19.
Baca Juga:Jakarta Bakal PSBB Ketat Lagi, Wagub DKI: Mohon Warga Bersabar Sedikit Lagi
"Sedari awal memang kawasan industri kita lebih tidak menutup. Tapi memberi ruang dalam rangka memperkuat protokol kesehatan yang benar," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip SuaraBanten.id—grup Suara.com—Kamis (7/1/2021).
Muktabar menjelaskan, pihaknya selalu mengecek prokes untuk tetap dijalankan dengan baik dan benar oleh pihak industri di setiap kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi kita selalu mengecek dan memberikan evaluasi terkait prokes yang dijalankan industri. Kalau mereka melanggar baru kita sanksi dan dilakukan penutupan sementara," ungkapnya.
"Ada juga yang kita tindak dengan melakukan penutupan sementara karena memang prokes tidak dijalankan secara baik dan benar," sebutnya.
Kendati demikian, Muktabar menuturkan, kasus Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri atau pabrik itu rata-rata ditularkan dari luar.
Baca Juga:Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Airlangga Minta Satpol PP Disiapkan
Sebab sebagian besar industri diklaim telah cukup baik dalam menjalankan prokes Covid-19.
- 1
- 2