KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu Orang Tak Dikenal

Akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin Commuter Line mengalami pecah. Rangkaian Commuter Line Nomor 1674 tersebut harus menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.

Hairul Alwan
Rabu, 16 Juli 2025 | 23:59 WIB
KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu Orang Tak Dikenal
KRL Tanah Abang-Rangkasbitung dilempari batu [IST/Bantenenws]

SuaraBanten.id - KRL Commuter jurusan Tanah AbangRangkasbitung dilempari oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) di KM 76+5 antara ruas Stasiun Citeras – Rangkasbitung, Rabu (16/7/2025) siang sekira pukul 12.15 WIB.

Akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin Commuter Line mengalami pecah. Rangkaian Commuter Line Nomor 1674 tersebut harus menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan pihaknya mengecam keras atas aksi pelemparan KRL Commuter tersebut oleh OTD.

“Di lokasi pelemparan tersebut, petugas pengamanan melakukan penyisiran dan mencari informasi dari warga sekitar atas kejadian tersebut,” kata Joni melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id.

“Dari penyisiran tersebut, petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan dan diduga pelaku langsung kabur setelah melakukan aksinya,” sambung Joni.

Ia mengungkapkan, saat ini petugas masih di lokasi dan terus melaksanakan patroli. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga sepanjang jalur KA tentang bahaya pelemparan dan tindak vandalisme lainnya terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya,” ujarnya.

“Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa tindakan vandalisme dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerugian material,” tambahnya.

Joni juga menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini.

“KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme,” tutup Joni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini