KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu Orang Tak Dikenal

Akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin Commuter Line mengalami pecah. Rangkaian Commuter Line Nomor 1674 tersebut harus menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.

Hairul Alwan
Rabu, 16 Juli 2025 | 23:59 WIB
KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu Orang Tak Dikenal
KRL Tanah Abang-Rangkasbitung dilempari batu [IST/Bantenenws]

SuaraBanten.id - KRL Commuter jurusan Tanah AbangRangkasbitung dilempari oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) di KM 76+5 antara ruas Stasiun Citeras – Rangkasbitung, Rabu (16/7/2025) siang sekira pukul 12.15 WIB.

Akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin Commuter Line mengalami pecah. Rangkaian Commuter Line Nomor 1674 tersebut harus menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan pihaknya mengecam keras atas aksi pelemparan KRL Commuter tersebut oleh OTD.

“Di lokasi pelemparan tersebut, petugas pengamanan melakukan penyisiran dan mencari informasi dari warga sekitar atas kejadian tersebut,” kata Joni melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id.

“Dari penyisiran tersebut, petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan dan diduga pelaku langsung kabur setelah melakukan aksinya,” sambung Joni.

Ia mengungkapkan, saat ini petugas masih di lokasi dan terus melaksanakan patroli. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga sepanjang jalur KA tentang bahaya pelemparan dan tindak vandalisme lainnya terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya,” ujarnya.

“Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa tindakan vandalisme dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerugian material,” tambahnya.

Joni juga menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini.

“KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme,” tutup Joni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak