SuaraBanten.id - Penutupan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai resmi diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (1/1/2021). Penutupan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19
Pantauan Suara.com di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soetta terpantau tak seramai hari-hari biasanya.
Antrean para penumpang yang datang dari luar negeri memang ada, namun tidak padat seperti sebelum pelarangan WNA masuk Indonesia.
Sebelum diberlakukan penutupan, antrean penumpang penerbangan internasional dibuat menjadi tiga banjar dan mengular panjang ke belakang. Namun, Jumat (1/1/2021) antrean tidak begitu mengular.
Baca Juga:Aturan Larangan Pergi ke Indonesia, WNA Masih Bisa Masuk Sampai Jam 6 Pagi
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban yang merupakan satuan TNI Angkatan Udara mengatakan, terdapat WNA yang dikecualikan dari penutupan.
Beberapa diantaranya yakni, pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
"Termasuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP," katanya kepada Suara.com.
Silaban memastikan, pelaksanaan peraturan tersebut berjalan lancar di Bandara Soetta. Stakeholder bandara juga sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 tersebut.
"Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan aturan itu,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Baca Juga:Indonesia Kembali Datangkan 1,8 Juta Vaksin Sinovac
Silaban mengungkapkan, apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soetta dr. Darmawali Handoko mengungkapkan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117 atau varian baru.
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai aturan.
"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romi Yudianto.