Aturan Larangan Pergi ke Indonesia, WNA Masih Bisa Masuk Sampai Jam 6 Pagi

Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis, kata M.A Silaban.

M Nurhadi
Kamis, 31 Desember 2020 | 20:56 WIB
Aturan Larangan Pergi ke Indonesia, WNA Masih Bisa Masuk Sampai Jam 6 Pagi
Sejumlah wisatawan mancanegara diberi pengarahan terkait protokol kesehatan saat tiba di bandara, Kamis (31/12/2020) [Suara.com/Hairul Alwan]

SuaraBanten.id - Pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia yang rencananya dijalankan 1-14 Januari 2021 mulai diterapkan besok, Jumat (1/12/2020).

Pelarangan tersebut sesuai Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. 

Meski demikian, ada pemberian dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

“Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” kata kepala Satgas Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga:Pemkab Tangerang Normalisasi Kali Sabi di Kelapa Dua untuk Cegah Banjir

Menyusul hal tersebut, Bandara Soetta sebagai pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut. Silaban juga memastikan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas," jelasnya.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020 juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

"Personel di Bandara Soetta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.

Baca Juga:Malam Tahun Baru Bakal Sepi, Warga Tangsel Dilarang Pesta Kembang Api

 “WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” pungkasnya.

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini