Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Sodomi di Pandeglang, Korbannya Tujuh Anak

Tiga tersangka pelecehan seksual berasal dari dua kasus berbeda yakni di Kecamatan Picung dan Sukaresmi.

Arief Apriadi
Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:05 WIB
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Sodomi di Pandeglang, Korbannya Tujuh Anak
Ilustrasi pelaku sodomi. [Suara.com/Rambiga]

SuaraBanten.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus sodomi anak di bawah umur yang terjadi di Pandeglang, Banten. Tiga tersangka itu berasal dari dua kasus pelecehan seksual yang berbeda.

Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengungkapkan dua kasus pelecehan seksual yang menyasar anak-anak itu terjadi di Kecamatan Picung dan Sukaresmi.

Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MS (26) berasal dari Kecamatan Sukaresmi. Sementara dua lainnya, AS (56) dan GP (18) asal kecamatan Picung.

Menurut keterangan polisi, aksi keji para pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan data dari pihak kepolisian totalnya sebanyak tujuh orang anak dibawah umur menjadi korban.

Baca Juga:Wow, Ada Rumah Hobbit di Tangerang

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengatakan, MS warga Sukaresmi ditangkap pada 3 Desember kemarin setelah menyodomi anak laki-laki berinisial BN yang baru berusia tujuh tahun sekitar November 2020 lalu.

"Sebelumnya pelaku ditangkap oleh warga kemudian tersangka dibawa oleh anggota polsek Patia, kemudian dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku," kata Nandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).

Dari hasil penyelidikan ada tiga anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejadnya. Saat melancarkan aksi, pelaku cenderung memaksa para korban.

"Korbannya ada tiga, pelaku cenderung memaksa si korban," ujarnya.

Nandar melanjutkan, untuk kasus sodomi yang menyeret dua tersangka AS dan GP di kecamatan Picung, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020. Aksi keji nan menyimpang itu dilakukan di samping warung milik pelaku AS.

Baca Juga:Masa Cuti Kampanye Pilkada Usai, Irna Narulita Back to Office

Korbannya sebanyak empat orang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengiming-imingi uang kepada mangsanya.

"Tersangka ditangkap pada 03 Desember 2020, setelah sebelumnya diamankan oleh Anggota polsek Picung," tutur Nandar.

"Mereka kemudian di bawa dan diamankan oleh Unit PPA ke Polres Pandeglang dan dilakukan proses penyidikan. Semua tersangka sudah ada di Mako Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut."

Sedangkan menurut Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat, tersangka GP tidak melakukan pelecehan seksual saat AS beraksi. Namun GP melakukan pembiaran terhadap aksi AS menyodomi anak di bawah umur tersebut.

Bahkan GP menyuruh korban untuk melayani AS dengan harapan mendapatkan bagian uang yang di berikan tersangka kepada para korban.

Jika tidak mendapatkan bagian, GP mengancam akan membeberkan peristiwa tersebut kepada masyarakat luas.

"Yang melakukan sodomi AS, GP yang membiarkan dilakukan sodomi, menyuruh melakukan sodomi pada korban agar dia mendapat bagian uang yang diterima korban dari AS,"terang Dasep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini