Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Sodomi di Pandeglang, Korbannya Tujuh Anak

Tiga tersangka pelecehan seksual berasal dari dua kasus berbeda yakni di Kecamatan Picung dan Sukaresmi.

Arief Apriadi
Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:05 WIB
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Sodomi di Pandeglang, Korbannya Tujuh Anak
Ilustrasi pelaku sodomi. [Suara.com/Rambiga]

"Tersangka ditangkap pada 03 Desember 2020, setelah sebelumnya diamankan oleh Anggota polsek Picung," tutur Nandar.

"Mereka kemudian di bawa dan diamankan oleh Unit PPA ke Polres Pandeglang dan dilakukan proses penyidikan. Semua tersangka sudah ada di Mako Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut."

Sedangkan menurut Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat, tersangka GP tidak melakukan pelecehan seksual saat AS beraksi. Namun GP melakukan pembiaran terhadap aksi AS menyodomi anak di bawah umur tersebut.

Bahkan GP menyuruh korban untuk melayani AS dengan harapan mendapatkan bagian uang yang di berikan tersangka kepada para korban.

Baca Juga:Wow, Ada Rumah Hobbit di Tangerang

Jika tidak mendapatkan bagian, GP mengancam akan membeberkan peristiwa tersebut kepada masyarakat luas.

"Yang melakukan sodomi AS, GP yang membiarkan dilakukan sodomi, menyuruh melakukan sodomi pada korban agar dia mendapat bagian uang yang diterima korban dari AS,"terang Dasep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga:Masa Cuti Kampanye Pilkada Usai, Irna Narulita Back to Office

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini