SuaraBanten.id - Seorang pria 46 tahun berinisial RM, warga Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Provinsi Banten tega mencabuli gadis penyandang disabilitas mental berinisial KH (17).
Diduga kuat pria paruh baya itu tak kuasa menahan hasrat bercinta lantaran ditinggal sang istri selama tiga bulan.
Aksi tak terpuji pelaku bermula ketika korban bermain ke rumah pelaku pada siang hari untuk nonton televisi.
Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang sepi, sehingga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban dengan memberikan gocengan alias uang Rp 5.000.
Baca Juga:Kronologi Kakek di Pandeglang Cabuli Anak Disabilitas Hingga Dua Kali
"Pelaku ini ditinggalkan kerja oleh istrinya selama tiga bulan. Motif pelaku nafsu kepada korban yang saat itu melihat televisi di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar, seperti dilansir Bantenhits.com (jaringan media Suara.com), Senin (14/9/2020).
Menurut Nandar, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Kasus pencabulan ini terbongkar ketika orang tua korban melihat perubahan perilaku korban. Sehingga bertanya kepada korban, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pria beranak empat itu.
“Jadi ada perubahan perilaku, jadi pendiam dan murung. Orangtuanya menayakan dan pelaku mengaku dicabuli sebanyak dua kali,” ujarnya.
Pada Jumat 11 September 2020, pelaku yang sudah menikah 10 kali ini dijemput oleh Satreskrim Polres Pandeglang, berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Baca Juga:Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas
Meski demikian, pelaku mengelak telah mencabuli anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku kami amankan pada Jumat dan kami juga menitipkan anak pelaku yang masih berumur 3 tahun kepada RT sekitar, karena kasihan juga ibu nya kerja di Jakarta,” tandasnya.