Klaster Hajatan dan Pemerintahan Penyumbang Corona Terbanyak di Pandeglang

Ada dua klaster penyumbang kasus di Pandeglang di antaranya berawal dari hajatan dan pemerintahan setelah melakukan perjalanan ke Jakarta.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 14:22 WIB
Klaster Hajatan dan Pemerintahan Penyumbang Corona Terbanyak di Pandeglang
Gedung DPRD Pandeglang. (Suara.com/Saeful)

SuaraBanten.id - Kasus terkonfirmasi positif covid-19 Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Berdasarkan catatan kasus terkonfirmasi mencapai 60 Kasus Konfirmasi (KK). Dari puluhan kasus tersebut, 7 orang diantaranya pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang terindikasi positif.

Ada dua klaster penyumbang kasus di Pandeglang di antaranya berawal dari hajatan dan pemerintahan setelah melakukan perjalanan ke Jakarta.

Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Administrasi Ramadani mengatakan, peningkatan kasus ini bermula dari hajatan yang di gelar oleh warga dan klaster pemerintahan setelah mereka l melakukan rapat di Jakarta.

"Kalau kita lihat penyebarannya cepat, per hari ini mencapai 60 kasus. Jadi klaster di Pandeglang ini resikonya pertama klaster hajatan yang dulu di Cimanuk, banyak yang kena tiga sampai empat. Sekarang beralih ke klaster perkantoran," kata Ramadhani di gedung DPRD Pandeglang, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Syok! Pria yang Menolak Pakai Masker Langsung Semaput Didenda Rp 200 Ribu

Ramadhani menyebutkan, 7 orang pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang berada di Dinas Pariwisata 1 orang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 1 orang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) 1 orang dan Sekretariat Daerah (Setda) 4 orang.

Untuk tracking kasus, kata Ramadhani sudah dilakukan oleh pihak Puskesmas sesuai domisili pejabat yang bersangkutan.

"Kalau paparan (pejabat) sebagai dari Jakarta. Mereka ada rapat-rapat di Jakarta datang ke sini setelah 5 hari ternyata terkonfirmasi,"jelasnya.

Tim gugus sudah melakukan sterilisasi dan menutup ruangan kerja pejabat yang sudah dinyatakan positif hingga lima hari kedepan. Bagi pejabat yang terindikasi positif covid-19, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dilakukan Word From Home (WFH).

"Bagi OPD yang pegawainya terindikasi covid-19 itu 50 persen WFH dan 50 persen masuk. WFH diutamakan kepada ibu hamil, usianya diatas 50 tahun, kalau di bawah 50 tapi punya penyakit bawaan diharapkan WFH,"ujarnya.

Baca Juga:Wow! Kasus Covid-19 di India Mencapai 4,85 Juta

Pejabat Disdukcapil yang terindikasi positif, lanjut Ramadani bukan bagian pelayanan. Kendati begitu, pelayanan administrasi kependudukan masih bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan sistem online.

Menurutnya, jam pelayanan bagi OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di kurangi hingga pukul 13.00 WIB.

"Kalau pelayanan online bisa di MPP dan untuk MPP dan OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat kita batasi jam operasional pelayanan hingga jam satu," tandasnya.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak