RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu

Perbuatannya dilakukan di rumah pelaku karena saat itu korban sedang menumpang nonton TV di rumah pelaku, korban merupakan penyandang disabilitas mental."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 14 September 2020 | 16:17 WIB
RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu
RM, pelaku pencabulan terhadap anak difabel di Banten. (istimewa).

SuaraBanten.id - Warga berinisial RM (46) alias Kunyin kini harus meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya. Pria itu ditangkap polisi karena telah merudapaksa tiga anak disabilitas yang tak lain masih tetangganya di Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang pada Jumat (11/9/2020) malam lalu sekira pukul 22.30 WIB di kediamannya.

Saat diinterograsi, pelaku bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan pada korban K (17). Namun, Nandar menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi diketahui bahwa semua petunjuk mengarah pada pelaku.

“Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur mulai dari pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Senin (14/9/2020).

Nandar melanjutkan, modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban dengan mengiming-imingi akan diberikan yang sebesar Rp5.000 jika korban mau menuruti keinginan pelaku.

“Perbuatannya dilakukan di rumah pelaku karena saat itu korban sedang menumpang nonton TV di rumah pelaku, korban merupakan penyandang disabilitas mental,” sambungnya.

Nandar juga berpesan agar para orangtua memperhatikan anak-anak mereka karena maraknya pencabulan anak di bawah umur dan kebanyakan tersangka atau pelaku merupakan orang dekat korban.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.

“Rata-rata pelaku merupakan orang dekat yang mengenal korban bahkan kebanyakan tetangga, antara tersangka dan korban diawali karena kenal dan pelaku mengetahui aktivitas korban mulai dari bermain hingga dia sedang sendirian," kata dia.

"Selain itu, kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan anaknya dibiarkan berkeliaran sehingga dimanfaatkan oleh mereka yang punya kelainan seksual."

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak