Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum
Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).

SuaraBanten.id - Bawaslu Pandeglang menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan putusan antara bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Yanto Krisyanto-Hendra Pranova dengan KPU setempat, Jumat (21/8/2020).

Dalam sidang tersebut, Bawaslu menolak gugatan pasangan seniman tersebut. Dengan demikian, langkah vokalis band rock Jamrud untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Pandeglang dipastikan pupus.

Dari pantauan Suarabanten.id, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Gakkumdu Pandeglang dengan dipimpin ketua majelis musyawarah yang juga Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi.

Setelah pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, atau sekitar pukul 10.25 WIB, Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.

Baca Juga:Jumat Nanti, Nasib Sengketa Pilkada Vokalis Jamrud Krisyanto Diputuskan

Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB.

Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.

"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.

Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh, namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.

Baca Juga:Sengketa KPU Pandeglang vs Vokalis Jamrud Krisyanto Berakhir Deadlock

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang benderang.

"Intinya kurang puas lah (dengan putusan majelis) sebab bukti yang sudah detail dan jelas,"ujarnya.

Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.

"InsyaAllah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya," terangnya.

Krisyanto Kena Musibah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak