Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum
Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).

Hendra mengatakan, ketidakhadiran Krisyanto dalam sidang putusan tersebut karena keluarganya tengah terkena musibah.

Menurutnya, anak dari pelantun selamat ulang tersebut mengalami kecelakaan. Namun Hendra tak menjelaskan lebih detail terkait kecelakaan yang menimpa anak Krisyanto.

"Beliau kena musibah anaknya kecelakaan, jadi belum bisa kesini lagi mengurus asuransi dan menjalani pengobatan di rumah sakit,"jelasnya.

Terkait perkembangan gugatan di Bawaslu, Hendra belum bisa berkomentar terkait sikap Krisyanto setelah mengetahui gugatannya ditolak.

Baca Juga:Jumat Nanti, Nasib Sengketa Pilkada Vokalis Jamrud Krisyanto Diputuskan

"Tiap jam komunikasi terus, saya belum bisa berkomentar (tanggapan Krisyanto atas putusan Bawaslu) karena saya juga belum menyampaikan," katanya.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini