Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum
Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).

Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang benderang.

"Intinya kurang puas lah (dengan putusan majelis) sebab bukti yang sudah detail dan jelas,"ujarnya.

Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.

"InsyaAllah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya," terangnya.

Baca Juga:Jumat Nanti, Nasib Sengketa Pilkada Vokalis Jamrud Krisyanto Diputuskan

Krisyanto Kena Musibah

Hendra mengatakan, ketidakhadiran Krisyanto dalam sidang putusan tersebut karena keluarganya tengah terkena musibah.

Menurutnya, anak dari pelantun selamat ulang tersebut mengalami kecelakaan. Namun Hendra tak menjelaskan lebih detail terkait kecelakaan yang menimpa anak Krisyanto.

"Beliau kena musibah anaknya kecelakaan, jadi belum bisa kesini lagi mengurus asuransi dan menjalani pengobatan di rumah sakit,"jelasnya.

Terkait perkembangan gugatan di Bawaslu, Hendra belum bisa berkomentar terkait sikap Krisyanto setelah mengetahui gugatannya ditolak.

Baca Juga:Sengketa KPU Pandeglang vs Vokalis Jamrud Krisyanto Berakhir Deadlock

"Tiap jam komunikasi terus, saya belum bisa berkomentar (tanggapan Krisyanto atas putusan Bawaslu) karena saya juga belum menyampaikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini