KPU Pandeglang Tolak Itung Ulang Bekas Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto

Langkah gugatan penyengketaan terhadap berkas dukungan perbaikan Krisyanto sebagai syarat pencalonan jalur perseorangan lantaran sebelumnya ditolak KPU Pandeglang.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:50 WIB
KPU Pandeglang Tolak Itung Ulang Bekas Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto
Calon Bupati Pendeglang Independen yang juga Vokalis Jamrud Krisyanto. (Suara.com/Saeful)

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menggelar musyawarah tertutup untuk memediasi penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang dari bakal pasangan calon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova terhadap KPU setempat. Mediasi tersebut di gelar di Kantor Sentra Gakkumdu.

Pantauan SuaraBanten.id di Kantor Sentra Gakkumdu yang berlokasi di depan hotel Horison tepatnya di jalan raya Pandeglang Serang Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.58 WIB, Rabu (12/8/2020).

Mediasi terhadap penyelesaian sengketa terhadap vokalis grup band rock Jamrud tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga musyawarah tersebut akan dilanjutkan Kamis (13/8/2020) besok.

Baca Juga:Diterima Bawaslu, Gugatan Krisyanto Jamrud ke KPU Masuk Tahap Musyawarah

Langkah gugatan penyengketaan terhadap berkas dukungan perbaikan Krisyanto sebagai syarat pencalonan jalur perseorangan lantaran sebelumnya ditolak KPU Pandeglang.

Krisyanto mengatakan sebagai pemohon ia mengajukan permohonan penghitungan ulang berkas dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Krisyanto ingin memastikan dokumen dukungan sebanyak 11.553 dukungan itu apakah benar tidak memenuhi syarat.

"Jadi minta dihitung ulang yang 11 ribu dukungan itu yang TMS itu. Apa bener itu TMS," kata Krisyanto usia mengikuti musyawarah tertutup.

Berkas dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Krisyanto sebanyak 69.548 berkas dukungan. Setelah di lakukan penghitungan oleh KPU, hanya hanya 57.995 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sisanya sebanyak 11.553 TMS. Pelantun lagu Selamat Ulang tahun itu khawatir terhadap kekeliruan saat proses penghitungan.

"Karena sama-sama pada lelah, KPU lelah dan tim kita juga lelah karena selama tiga hari gak tidur. Karena harus menghitung dan mengisi (berkas dukungan)," ungkapnya.

Baca Juga:Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu

Krisyanto menolak upaya penyengketaan berkas dukungan sebagai upaya gugatannya KPU ke Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini