KPU Pandeglang Tolak Itung Ulang Bekas Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto

Langkah gugatan penyengketaan terhadap berkas dukungan perbaikan Krisyanto sebagai syarat pencalonan jalur perseorangan lantaran sebelumnya ditolak KPU Pandeglang.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:50 WIB
KPU Pandeglang Tolak Itung Ulang Bekas Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto
Calon Bupati Pendeglang Independen yang juga Vokalis Jamrud Krisyanto. (Suara.com/Saeful)

Menurutnya hanya sebagai langkah mencari solusi yang telah diatur oleh undang-undang. Ia akan menerima apapun hasilnya setelah diputuskan Bawaslu.

"Ya kita terima saja bagaimana keputusannya besok," ujarnya.

Ketua kuasa hukum Krisyanto - Hendra, Nandang Wirakusumah menambah, permohonan penghitungan ulang tersebut lantaran adanya ketidakyakinan untuk 11.553 berkas dukungan dinyatakan TMS.

"Mungkin saja ada beberapa yang terselip (saat proses penghitungan) dan sebagainya karena memang waktu yang terlalu cepat, Sumber daya yang kurang saat itu. Maka kita minta dihitung ulang,"ujarnya.

Menanggapi permohonan pemohon, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj'ai menolak menyanggupi permintaan pemohon.

Baca Juga:Diterima Bawaslu, Gugatan Krisyanto Jamrud ke KPU Masuk Tahap Musyawarah

KPU beralasan penghitungan sudah dilakukan, sebab proses penghitungan di saksi oleh saksi dari Tim Krisyanto dan diawasi langsung oleh Bawaslu.

"Ya tidak bersedia (dihitung ulang) karena sudah kita lakukan. Ngapain kemarin dihitung? Ngapain kemarin di saksikan? Selain dari saksi bakal pasangan calon, kan ada pengawas yang melekat," tandasnya.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini