Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu

Pemilik nama Yanto Kristanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu hari ini, Jumat (7/8/2020).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 22:30 WIB
Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
Vokalis Jamrud Krisyanto mengaku siap maju jadi Cabup Pandeglang. [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Vokalis Band Rock Jamrud Krisyanto melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Bawaslu.

Sengketa tersebut dilakukan setelah berkas dukungannya sebagai calon perseorangan di Pilkada Pandeglang ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Pemilik nama Yanto Kristanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu hari ini, Jumat (7/8/2020).

Mereka menilai dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas dukungan perbaikan yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa saja terdapat kelemahan dan kekeliruan.

Baca Juga:Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Krisyanto Jamrud: Saya Kembali Bermusik Aja

Ketua Kuasa hukum Kristanto-Hendra Pranova, Nandang Wirakusumah menjelaskan, gugatan tersebut karena undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada penyelenggara pemilu melalui proses sengketa tahapan Pilkada.

"Di mana kami menilai dapat dimungkinkan dalam proses tersebut ada kelemahan, kekeliruan, kesalahan, karena SDM yang terbatas dan waktu yang terbatas juga," kata Nandang saat dikonfirmasi suarabanten.id, Jum'at (7/8/2020).

Di sisi lain gugatan tersebut sebagai upaya Tim Krisyanto-Hendra yang tidak ingin membuat kecewa para pendukungnya, termasuk tim yang sudah bekerja maksimal supaya pasangan ini lolos menjadi peserta pilkada.

Sebab kehadiran dua sosok ini kata dia, diyakini para pendukungnya bakal membawa perubahan terhadap Pandeglang.

"Kami tidak ingin mengecewakan para pendukung, simpatisan yang sangat menginginkan adanya perubahan dan pemimpin baru yang nota bene tidak bisa di hegemoni oleh oligarki partai dan dinasti, nantinya,"ungkapnya.

Baca Juga:Gagal Penuhi Syarat Jadi Cabup, Krisyanto Jamrud Minta Maaf ke Pendukung

Atas dasar itulah pasangan ini tidak pasrah begitu saja atas keputusan KPU, lagi pula berkas dukungan perbaikan yang serahkan ke KPU lebih dari cukup yang akan fokusnya saat sidang pleno di Bawaslu lalu nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak