Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Krisyanto Jamrud: Saya Kembali Bermusik Aja

Krisyanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova gagal memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Pandeglang 2020.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 12:30 WIB
Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Krisyanto Jamrud: Saya Kembali Bermusik Aja
Vokalis Jamrud Krisyanto. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Vokalis Jamrud Krisyanto tak ingin terlalu memusingkan kegagalan dirinya mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2020.

Ia berencana akan kembali meneruskan karier di industri musik Tanah Air bersama Azis cs di grup band rock Jamrud.

Hal itu dilontarkan Krisyanto setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menolak dokumen dukungan perbaikannya yang dianggap tidak memenuhi syarat.

"Tidak melanjutkan udah aja, saya kembali bermusik lagi aja," ujar pemilik nama lengkap Yanto Kristanto dikutip dari Bantennews—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:Gagal Penuhi Syarat Jadi Cabup, Krisyanto Jamrud Minta Maaf ke Pendukung

Sebelumnya, Krisyanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova dari jalur perseorangan, harus menyerahkan kembali dokumen dukungan untuk perbaikan lantaran gagal memenuhi jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Pandeglang sebanyak 69.808.

Tim Krisyanto kembali menyerahkan dokumen dukungan perbaikan ke KPU Pandeglang sebanyak 69.548 dukungan.

Namun yang memenuhi syarat hanya 57.995 dukungan saja dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11.553 dukungan.

Padahal pasangan Krisyanto-Hendra Pranova harus mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 66.170 dukungan.

Alhasil, KPU Pandeglang tidak meloloskan pasangan ini ke tahap selanjutnya di Pilkada Pandeglang 2020.

Baca Juga:Akhirnya, Krisyanto Zamrud Gagal Maju Jadi Calon Bupati Pandeglang

"Kemarin kekurangan dari jumlah minimum dari 69.808 itu kekurangannya sebanyak 33.085 dukungan dikali dua kali lipat sebanyak 66.170 dukungan. Jadi karena yang memenuhi syarat hanya 57.995 dukungan, maka ini tidak bisa dilanjutkan pada kegiatan penelitian administrasi, artinya ditolak," tegas Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini