Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu

Pemilik nama Yanto Kristanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu hari ini, Jumat (7/8/2020).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 22:30 WIB
Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
Vokalis Jamrud Krisyanto mengaku siap maju jadi Cabup Pandeglang. [Suara.com/Saepulloh]

"Di mana begitu banyaknya dukungan KTP kepada kami yang sebetulnya sudah melebihi dari cukup dukungan. Hal ini juga yang akan menjadi konsen kami di Bawaslu nanti. Kemudian tidak ingin mengecewakan tim yang sudah bekerja maksimal. Sehingga kami tidak dianggap pasrah begitu saja dengan tidak menggunakan hak keberatan terhadap penyelenggara,"tegasnya.

Namun saat ditanya kemungkinan Krisyanto berubah pikiran karena sebelumnya menyatakan tidak mempersoalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu, Nandang mengatakan, pernyataan tersebut terjadi spontan dan bisa digambarkan jika Krisyanto tidak begitu ambisius.

"Itu, ucapan spontan dan itu gambaran baik dari seorang krisyanto yg sesungguhnya tidak ambisius, tapi setelah kami berdiskusi, kita akan menggunakan ruang yag diberikan oleh regulasi atau undang-undang,"jelasnya.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi membenarkan jika Tim Krisyanto-Hendra menyengketakan keputusan KPU ke lembaganya setelah berkas dukungnya ditolak.

Baca Juga:Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Krisyanto Jamrud: Saya Kembali Bermusik Aja

Namun Bawaslu belum mengkaji berkas permohonan yang diajukan tersebut. Setelah dilakukan kajian, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pleno.

"Nanti kita pleno hari Senin, apakah itu diregistrasi atau tidak, apakah memenuhi unsur formil atau material tidak dan itu di pleno ditetapkannya,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, KPU Pandeglang pada Senin (27/7/2020) kemarin telah menerima 69.548 dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Krisyanto-Hendra.

Namun setelah diverifikasi KPU, hanya 57.995 yang dinyatakan lengkap dan sebanyak 11.553 dukungan tidak memenuhi syarat.

"Kita melakukan proses penghitungan dokumen dukungan termasuk kelengkapan dokumen tadi. Sudah selesai melaksanakan kegiatan tersebut. Namun dokumen dukungan yang dinyatakan lengkap hanya 57.995 dukungan," kata Sujai saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:Gagal Penuhi Syarat Jadi Cabup, Krisyanto Jamrud Minta Maaf ke Pendukung

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU sebelumnya dari total 78.731 dukungan hanya 36.723 dukungan yang memenuhi syarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini