SuaraBanten.id - Tiga oknum guru salah satu SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga melecehkan tiga siswinya telah ditangkap pihak kepolisian.
Dugaan sementara, oknum guru tersebut sengaja menjalin asmara dengan salah satu korban agar bisa leluasa untuk melakukan aksi bejatnya. Terkait adanya hubungan asmara itu, polisi bakal menelusuri lebih jauh setelah ketiga guru cabul ini dibekuk.
"(Pacaran) nanti dikembangkan. Dugaan sih ada, karena mereka sudah kenal lama," kata AKP David Chandra Babega, Kasatreskrim Polres Serang, melalui sambungan selulernya, Selasa (18/06/2019).
Dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, polisi telah menetapkan tiga guru SMP itu menjadi tersangka. Meraka adalah OM, DS, dan AS. Ketiga oknum guru itu dibekuk di beberapa lokasi berbeda pada Senin (18/6/2019).
Baca Juga:Tiga Guru SMP Pemerkosa Siswi di Lab Sekolah Akhirnya Tertangkap
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan tiga guru itu terjadi di lingkungan sekolah pada 15 Maret 2019 lalu. Diduga, para pelaku menggilir ketiga korban di laboratorium kompeter sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jam istirahat sekolah.
Buntut dari aksi pencabulan itu, DO, salah satu siswi SMP yang menjadi korban terpaksa harus mengandung bayi akibat perbuatan bejat para gurunya itu. Selain hamil 4 bulan, bocah perempuan itu kini mengalami trauma berat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Mahasiswi Gantung Diri di Indekos, Ayu Tak Sadar Ajak Ngobrol Mayat Korban