SuaraBanten.id - Tiga oknum guru salah satu SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga memerkosa tiga siswi akhirnya telah ditangkap aparat kepolisian.Ketiga oknum guru, yakni OM, DS, dan AS telah ditangkap pada Senin (17/6/2019) malam.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega menyebutkan, para pelaku diringkus di kediamannya masing-masing.
"Sudah diamankan, lagi pemeriksaan, lagi pendalaman," kata David saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/2019).
Dia juga menyebutkan, ketiga guru cabul itu kini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah mendekam di penjara.
Baca Juga:Gilir Murid di Lab Sekolah, 3 Guru SMP di Banten Masih Berkeliaran
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, ketiga guru SMP itu dijerat Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan tiga guru itu terjadi di lingkungan sekolah pada 15 Maret 2019 lalu. Diduga, para pelaku menggilir ketiga korban di laboratorium kompeter sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jam istirahat sekolah.
Buntut dari aksi pencabulan itu, DO, salah satu siswi SMP yang menjadi korban terpaksa harus mengandung bayi akibat perbuatan bejat para gurunya it. Selain hamil 4 bulan, bocah perempuan itu kini mengalami trauma berat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Kasus Dugaan Perkosaan oleh Guru di Serang, Korban Bertambah Jadi Tiga Anak