- Jaksa menuntut mantan anggota DPRD Wahyu Papat dan Zahlidar Subroto penjara atas kasus penipuan jual beli tanah.
- Persidangan di PN Serang pada 22 April 2026 mengungkapkan kedua terdakwa merugikan korban senilai Rp1,4 miliar.
- Tindak pidana terjadi karena tanah yang dijual kepada korban Erwin Syafruddin ternyata bermasalah dan bersengketa hukum.
SuaraBanten.id - Didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah, mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 yakni Wahyu Papat Juni Romadonia dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sementara mantan suaminya yang juga mantan ASN di lingkungan Pemkot Serang yakni Zahlidar Subroto dituntut 1 tahun 10 bulan kurungan penjara untuk kasus yang sama.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (22/4/2026), JPU Kejari Serang, Fitriah menyebut, tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa berdasarkan dakwaan ke satu atas kasus yang menjerat keduanya.
"Mereka terbuk melanggar pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 20 huruf C undang-undang yang sama," ucap Fitriah membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Disampaikan Fitriah, pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa lantaran dinilai melanggar telah merugikan korban atas nama Erwin Syafrudin sebesar Rp1,4 miliar.
Sementara hal yang meringankan, dikatakan Fitrah, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah berterus terang memberikan keterangan, sementara terdakwa Wahyu Papat dianggap tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut dan masih memiliki anak yang masih kecil, namun tetap mengakui kesalahannya.
"Terdakwa Wahyu Papat masih memiliki anak kecil yang menjadi tanggungannya," ujar Fitriah.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 2 Juli 2020 ketika kedua terdakwa mendatangi korban Erwin Syafruddin di Showroom Syammary Mobilindo, Komplek Korem Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Saat itu, kedua terdakwa menawarkan tiga bidang tanah seluas 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Awalnya saksi Erwin Syafruddin didatangi terdakwa Zahlidar Subroto bersama terdakwa Wahyu Papat Juni Raomadonia yang menawarkan tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00102 atas nama Wahyu Papat Juni Raomadonia,” kata jaksa Syahrul saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
Saat itu, korban Erwin sempat menanyakan status tanah tersebut. Namun kedua terdakwa meyakinkan bahwa lahan tersebut aman dan tidak dalam sengketa.
“Ketika saksi menanyakan apakah tanah tersebut aman dan tidak ada permasalahan, para terdakwa menjawab tanah tersebut aman dan tidak ada sengketa serta jika ada masalah mereka siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Korban kemudian bersama para terdakwa mendatangi Bank BJB untuk menebus sertifikat tanah yang saat itu sedang diagunkan. Penebusan sertifikat dilakukan dengan pembayaran sekitar Rp700 juta, lalu korban kembali menyerahkan uang Rp100 juta kepada para terdakwa.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan tanah seluas 300 meter persegi di samping lahan tersebut dengan harga Rp150 juta, yang dituangkan dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Zahlidar Subroto.
"Tak berhenti di situ, terdakwa juga menawarkan lagi tanah seluas 400 meter persegi di depan lahan milik korban dengan harga Rp200 juta, dengan janji akan mengurus dokumen kepemilikannya," katanya.
Namun saat korban mengurus proses balik nama melalui notaris, diketahui sebagian tanah sekitar 200 meter persegi ternyata telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain dan telah berpindah tangan beberapa kali.
Berita Terkait
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Oknum Jaksa Kejati Banten Dipecat Tidak Hormat, Kini Ditahan Terkait Penggelapan Aset
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
Terkini
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja