Andi Ahmad S
Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara. [Antara]
Baca 10 detik
  • Tiga oknum jaksa Kejati Banten melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Serang.
  • Para jaksa meminta uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan ancaman hukuman penjara bagi pihak tersangka.
  • Praktik suap tersebut melibatkan pembagian dana kepada jaksa, oknum pengacara, dan penerjemah melalui skema uang muka.

SuaraBanten.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hon Lee (WN Korea Selatan), kini semakin terang benderang.

Sidang saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/4/2026) malam, menguak sejumlah fakta baru yang menunjukkan betapa terorganisirnya praktik kotor ini dan mencoreng citra institusi penegak hukum.

Berikut adalah 5 fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan:

1. Jaksa Rivaldo Valini Minta Uang 'Administrasi' Rp50 Juta dari Pihak Pelapor

Tidak hanya memeras tersangka, salah seorang oknum jaksa, Rivaldo Valini, ternyata juga meminta uang dari pihak pelapor. Saksi Rohmawati Agustini, mantan General Manager PT Shoh Entertainment, mengaku dimintai sejumlah uang saat mempertanyakan proses hukum kasus UU ITE yang dilaporkan pihaknya.

"Di hadapan majelis hakim, Rohmawati ... mengaku, saat itu dirinya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh terdakwa Rivaldo Valini dengan dalih biaya administrasi." Setelah berkoordinasi dengan atasan, Rohmawati akhirnya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Rivaldo Valini.

2. Jaksa Herdian Malda Ksatria Minta Rp300 Juta untuk Penangguhan Penahanan

Oknum jaksa lainnya, Herdian Malda Ksatria, yang saat itu menjabat Kasi Pidum Kejari Tangerang, juga terlibat dalam praktik pemerasan. Mantan kuasa hukum tersangka, Arya Seno, bersaksi bahwa ia dimintai uang Rp300 juta untuk membantu proses permohonan penangguhan penahanan kedua kliennya.

"Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp200 juta," ucap Arya. Dari jumlah tersebut, Arya mengaku menerima Rp100 juta dari kliennya, menyerahkan Rp80 juta kepada Herdian, dan mengambil Rp20 juta untuk operasional. Selanjutnya, Arya kembali menyerahkan Rp100 juta dari In Kyo Lee (Direktur PT Savana) kepada Herdian.

Baca Juga: Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja

3. Ancaman Jaksa Redy Zulkarnain: 'Orang Tidak Bersalah Bisa Jadi Bersalah di Indonesia!'

Oknum jaksa Redy Zulkarnain menjadi sorotan karena ancamannya yang sangat meresahkan. JPU Kejari Tangerang Yopi Suhanda menirukan ucapan terdakwa Redy di hadapan Majelis Hakim.

“Ini kan Indonesia, kalau gak ada uang ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Di sini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,”

Sidang saksi kasus dugaan pemerasan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten digelar di PN Serang pada Selasa (21/4/2026) malam [Yandi Sofyan/Suarabanten]

Mulanya Redy meminta Rp4 miliar, lalu turun menjadi Rp2 miliar, ditambah Rp300 juta jika bebas.

4. Uang Muka (DP) Rp700 Juta Diserahkan Lewat Kuasa Hukum 'Pilihan' Redy

Untuk memastikan 'urusan lancar', Redy Zulkarnain meminta uang muka (DP) sebesar Rp700 juta dengan dalih Rp500 juta akan diberikan untuk hakim.

Load More