- Tiga oknum jaksa Kejati Banten melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Serang.
- Para jaksa meminta uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan ancaman hukuman penjara bagi pihak tersangka.
- Praktik suap tersebut melibatkan pembagian dana kepada jaksa, oknum pengacara, dan penerjemah melalui skema uang muka.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hon Lee (WN Korea Selatan), kini semakin terang benderang.
Sidang saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/4/2026) malam, menguak sejumlah fakta baru yang menunjukkan betapa terorganisirnya praktik kotor ini dan mencoreng citra institusi penegak hukum.
Berikut adalah 5 fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan:
1. Jaksa Rivaldo Valini Minta Uang 'Administrasi' Rp50 Juta dari Pihak Pelapor
Tidak hanya memeras tersangka, salah seorang oknum jaksa, Rivaldo Valini, ternyata juga meminta uang dari pihak pelapor. Saksi Rohmawati Agustini, mantan General Manager PT Shoh Entertainment, mengaku dimintai sejumlah uang saat mempertanyakan proses hukum kasus UU ITE yang dilaporkan pihaknya.
"Di hadapan majelis hakim, Rohmawati ... mengaku, saat itu dirinya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh terdakwa Rivaldo Valini dengan dalih biaya administrasi." Setelah berkoordinasi dengan atasan, Rohmawati akhirnya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Rivaldo Valini.
2. Jaksa Herdian Malda Ksatria Minta Rp300 Juta untuk Penangguhan Penahanan
Oknum jaksa lainnya, Herdian Malda Ksatria, yang saat itu menjabat Kasi Pidum Kejari Tangerang, juga terlibat dalam praktik pemerasan. Mantan kuasa hukum tersangka, Arya Seno, bersaksi bahwa ia dimintai uang Rp300 juta untuk membantu proses permohonan penangguhan penahanan kedua kliennya.
"Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp200 juta," ucap Arya. Dari jumlah tersebut, Arya mengaku menerima Rp100 juta dari kliennya, menyerahkan Rp80 juta kepada Herdian, dan mengambil Rp20 juta untuk operasional. Selanjutnya, Arya kembali menyerahkan Rp100 juta dari In Kyo Lee (Direktur PT Savana) kepada Herdian.
Baca Juga: Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
3. Ancaman Jaksa Redy Zulkarnain: 'Orang Tidak Bersalah Bisa Jadi Bersalah di Indonesia!'
Oknum jaksa Redy Zulkarnain menjadi sorotan karena ancamannya yang sangat meresahkan. JPU Kejari Tangerang Yopi Suhanda menirukan ucapan terdakwa Redy di hadapan Majelis Hakim.
“Ini kan Indonesia, kalau gak ada uang ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Di sini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,”
Mulanya Redy meminta Rp4 miliar, lalu turun menjadi Rp2 miliar, ditambah Rp300 juta jika bebas.
4. Uang Muka (DP) Rp700 Juta Diserahkan Lewat Kuasa Hukum 'Pilihan' Redy
Untuk memastikan 'urusan lancar', Redy Zulkarnain meminta uang muka (DP) sebesar Rp700 juta dengan dalih Rp500 juta akan diberikan untuk hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Gagal Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Asal Lebak Gigit Jari Uang Puluhan Juta Raib
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti