- Tiga oknum jaksa Kejati Banten melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Serang.
- Para jaksa meminta uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan ancaman hukuman penjara bagi pihak tersangka.
- Praktik suap tersebut melibatkan pembagian dana kepada jaksa, oknum pengacara, dan penerjemah melalui skema uang muka.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hon Lee (WN Korea Selatan), kini semakin terang benderang.
Sidang saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/4/2026) malam, menguak sejumlah fakta baru yang menunjukkan betapa terorganisirnya praktik kotor ini dan mencoreng citra institusi penegak hukum.
Berikut adalah 5 fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan:
1. Jaksa Rivaldo Valini Minta Uang 'Administrasi' Rp50 Juta dari Pihak Pelapor
Tidak hanya memeras tersangka, salah seorang oknum jaksa, Rivaldo Valini, ternyata juga meminta uang dari pihak pelapor. Saksi Rohmawati Agustini, mantan General Manager PT Shoh Entertainment, mengaku dimintai sejumlah uang saat mempertanyakan proses hukum kasus UU ITE yang dilaporkan pihaknya.
"Di hadapan majelis hakim, Rohmawati ... mengaku, saat itu dirinya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh terdakwa Rivaldo Valini dengan dalih biaya administrasi." Setelah berkoordinasi dengan atasan, Rohmawati akhirnya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Rivaldo Valini.
2. Jaksa Herdian Malda Ksatria Minta Rp300 Juta untuk Penangguhan Penahanan
Oknum jaksa lainnya, Herdian Malda Ksatria, yang saat itu menjabat Kasi Pidum Kejari Tangerang, juga terlibat dalam praktik pemerasan. Mantan kuasa hukum tersangka, Arya Seno, bersaksi bahwa ia dimintai uang Rp300 juta untuk membantu proses permohonan penangguhan penahanan kedua kliennya.
"Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp200 juta," ucap Arya. Dari jumlah tersebut, Arya mengaku menerima Rp100 juta dari kliennya, menyerahkan Rp80 juta kepada Herdian, dan mengambil Rp20 juta untuk operasional. Selanjutnya, Arya kembali menyerahkan Rp100 juta dari In Kyo Lee (Direktur PT Savana) kepada Herdian.
Baca Juga: Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
3. Ancaman Jaksa Redy Zulkarnain: 'Orang Tidak Bersalah Bisa Jadi Bersalah di Indonesia!'
Oknum jaksa Redy Zulkarnain menjadi sorotan karena ancamannya yang sangat meresahkan. JPU Kejari Tangerang Yopi Suhanda menirukan ucapan terdakwa Redy di hadapan Majelis Hakim.
“Ini kan Indonesia, kalau gak ada uang ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Di sini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,”
Mulanya Redy meminta Rp4 miliar, lalu turun menjadi Rp2 miliar, ditambah Rp300 juta jika bebas.
4. Uang Muka (DP) Rp700 Juta Diserahkan Lewat Kuasa Hukum 'Pilihan' Redy
Untuk memastikan 'urusan lancar', Redy Zulkarnain meminta uang muka (DP) sebesar Rp700 juta dengan dalih Rp500 juta akan diberikan untuk hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Gagal Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Asal Lebak Gigit Jari Uang Puluhan Juta Raib
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
-
Ratusan TNI di Cilegon Turun ke Masyarakat, Bangun Jalan Hingga Rehab Rumah Tidak Layak Huni
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap