- Polda Banten menangkap guru silat berinisial MY yang mencabuli 11 anak di bawah umur di Kabupaten Serang.
- Tersangka MY dan istrinya melakukan praktik aborsi ilegal terhadap salah satu korban yang hamil pada tahun 2024.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak serta pasal mengenai aborsi.
SuaraBanten.id - Kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang kembali mencuatkan fakta yang lebih mengerikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten kini tidak hanya mengungkap tindakan cabul terhadap 11 anak di bawah umur, tetapi juga menemukan adanya praktik aborsi ilegal dalam pengembangan kasus tersebut.
Temuan ini menambah daftar panjang kejahatan serius yang dilakukan pelaku dan menegaskan komitmen Polda Banten untuk menindak tuntas kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Irene Missy, mengatakan bahwa temuan tindak pidana aborsi ini terungkap setelah penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
"Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku," ujarnya.
Tindakan aborsi itu diduga dilakukan pada tahun 2024 oleh tersangka utama berinisial MY (54) dengan bantuan istrinya, SM.
Korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan menerima tindakan fisik hingga janin keluar, yang kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.
Tersangka MY diketahui telah melancarkan tindak asusilanya dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2026. Dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura, pelaku memperdaya belasan anak yang menjadi muridnya.
Berdasarkan data penyidikan, dari total 11 korban, sebanyak 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mengalami pencabulan. Pelaku kerap menggunakan narasi mistis, seperti perintah leluhur untuk memanipulasi korban agar bersedia menuruti keinginannya.
Baca Juga: Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, hingga kain kafan dan peralatan yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SM selaku istri tersangka dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena turut serta dalam tindakan aborsi tersebut.
Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memastikan adanya perlindungan dan pendampingan psikologis yang intensif bagi seluruh korban yang terdampak. [Antara].
Berita Terkait
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Gagal Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Asal Lebak Gigit Jari Uang Puluhan Juta Raib
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
-
Oknum Jaksa Kejati Banten Dipecat Tidak Hormat, Kini Ditahan Terkait Penggelapan Aset
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti