Andi Ahmad S
Senin, 20 April 2026 | 16:42 WIB
Ilustrasi pencabulan di Banten oleh Seorang Guru Silat
Baca 10 detik
  • Polda Banten mengungkap kasus pencabulan oleh guru pencak silat berinisial MY terhadap sebelas murid di Kabupaten Serang.
  • Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak Mei 2023 hingga April 2026 dengan memanfaatkan kedok ritual spiritual bagi para korban.
  • MY dan istrinya, SM, kini menghadapi proses hukum karena terlibat tindakan cabul serta melakukan praktik aborsi ilegal.

SuaraBanten.id - Sebuah kasus kejahatan seksual yang sangat keji dan mengerikan kembali diungkap oleh Polda Banten, mengejutkan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Kali ini, seorang guru pencak silat berinisial MY (54) diduga telah mencabuli 11 murid perempuannya, dengan 10 di antaranya masih anak di bawah umur.

Yang lebih parah, MY melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kedok ritual spiritual, dan bahkan istrinya, SM, turut disangkakan melakukan tindak pidana aborsi terhadap salah satu korban yang hamil.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (20/4/2026) di Aula Ditreskrimum.

Pelaku utama MY bersama istrinya SM juga disangkakan melakukan tindak pidana aborsi terhadap salah satu korban yang hamil.

Kasus ini tercatat dalam LP/B/123/III/2026 dan LP/A/8/IV/2026. MY dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP. Sementara SM disangkakan melanggar Pasal 464 KUHP tentang aborsi.

Perbuatan bejat itu berlangsung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. MY yang merupakan guru di sebuah perguruan pencak silat memanfaatkan kepercayaan murid-muridnya.

Dengan dalih pembersihan badan dan aura atau perintah buyut, pelaku meminta korban melepas pakaian untuk ritual mandi, pijat, dan pembukaan aura. Dari situ, ia melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan secara berulang.

Salah satu korban mengalami kehamilan. Pada Juli 2024, MY bersama istrinya SM memberikan obat pelancar haid dan melakukan tindakan fisik untuk menggugurkan kandungan. Janin kemudian dikuburkan di sekitar rumah pelaku dan berhasil ditemukan penyidik.

Baca Juga: Gagal Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Asal Lebak Gigit Jari Uang Puluhan Juta Raib

“Total terdapat 11 korban, sebagian besar pelajar berusia 13 hingga 20 tahun. Banyak di antara mereka mengalami trauma psikologis mendalam akibat perbuatan yang berlangsung bertahun-tahun,” kata Irene, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Senin (20/4/2026).

Penyidik, lanjut Irene, juga menyita berbagai barang bukti, antara lain, peralatan ritual ember, gayung, kain, minyak, obat-obatan pelancar haid/jamu, kain kafan dan barang terkait penguburan janin, pakaian korban, hasil visum et repertum.

Irene menegaskan, MY terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun, sedangkan istrinya SM terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More