- Menko Yusril menegaskan buronan Interpol asal Siprus, Abdul Karim, tidak akan diserahkan kepada Israel.
- Abdul Karim ditangkap di Tangerang pada Kamis 16 Juli dan dideportasi ke Siprus.
- Pemerintah Siprus telah menjamin Abdul Karim akan diadili langsung di negara asalnya.
SuaraBanten.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan isu terkait penanganan buronan Interpol asal Siprus, Abdul Karim Raeq Miqdad. Yusril menegaskan bahwa buronan tersebut tidak mungkin diserahkan kepada Pemerintah Israel.
Langkah ini menyikapi spekulasi dan opini publik yang berkembang. Menurut Yusril, anggapan bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke Israel sangat bertentangan dengan aturan dan statuta Interpol itu sendiri.
"Indonesia sudah menjadi anggota Interpol sejak 1956 sampai hari ini, dan sebagian besar negara di dunia juga menjadi anggotanya," tegas Yusril, dilansir dari Antara, Rabu (22/7/2026).
Dengan demikian, ia menjelaskan apabila suatu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan pemberitahuan merah atau red notice, maka saat permintaan itu dipenuhi negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga, yang merupakan prinsip dalam statuta Interpol.
Apabila Republik Siprus melakukan hal tersebut kepada Abdul Karim, Yusril mengatakan kredibilitas Siprus bisa terganggu, khususnya dari segi keanggotaan Interpol.
Selain itu, dia menyebut melalui komunikasi elektronik, Kepolisian Siprus sudah menanggapi secara informal terkait berita yang beredar di media massa maupun media sosial Indonesia mengenai potensi penyerahan Abdul Karim ke Israel.
Menurutnya, Kepolisian Siprus telah menegaskan kepada Polri bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dalam keadaan apa pun Siprus tidak mungkin akan menyerahkan Abdul Karim kepada Israel.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia Nikos Panayiotou sebelum konferensi pers, Yusril pun telah meminta jaminan agar Pemerintah Siprus tidak menyerahkan Abdul Karim ke negara ketiga mana pun usai dideportasi dari Indonesia.
"Komitmen itu sudah saya dapatkan, Dubes mengatakan tidak mungkin melakukan itu karena tidak sejalan dengan statuta Interpol," tuturnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
Setelah dideportasi dari Indonesia, kata dia, Abdul Karim akan diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme dan telah berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Adapun, Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7) setelah penerbitan red notice oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Yusril mengungkapkan proses tersebut tidak berlangsung singkat lantaran sudah terjadi komunikasi antara Kepolisian Siprus dengan Kepolisian Indonesia sejak 21 Mei 2026.
"Tetapi permintaan resmi itu baru ditanggapi oleh pemerintahan Indonesia setelah Interpol mengeluarkan red notice," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung
-
Targetkan 1.500 Pelari, Ajang GRID Cardio Rush Bakal Hijaukan Kaki Gunung Gede Pangrango
-
Dear Pelajar! Ada Bus Sekolah Gratis di Tangsel Besok Pagi
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
1.100 Korban PHK PT PWI 6 Rangkasbitung Diprioritaskan Masuk Perusahaan Baru
-
Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
-
Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak
-
Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan
-
Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi