Andi Ahmad S
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:43 WIB
Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online di Tangerang berinisial RD alias D (25) dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca 10 detik
  • Tersangka berinisial RD membunuh seorang pengemudi ojol di Kabupaten Tangerang untuk mencuri sepeda motor demi biaya pernikahan.
  • Polda Metro Jaya menangkap tersangka RD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah melakukan aksi spontan akibat tekanan ekonomi.
  • Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP atas tindakan kekerasan tersebut.

SuaraBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif memilukan di balik kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial RD alias D (25), mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena tekanan besar dari keluarga untuk segera membiayai pernikahan.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa sebelum membunuh korban, tersangka sempat mengalami depresi berat dan berniat mengakhiri hidupnya sendiri.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, membeberkan bahwa tersangka RD berada dalam kondisi mental yang tidak stabil sebelum kejadian. Kebingungan mencari dana untuk biaya resepsi pernikahan membuatnya gelap mata.

"Niatan awalnya, pelaku ini mau bunuh diri karena bingung mencari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Namun saat sedang berjalan kaki, dia melihat korban (ATP) sedang tidur di dekat motornya," ujar Kompol Arief, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan korban tidak ditargetkan oleh pelaku sejak awal. Tindakan tersebut murni spontan saat tersangka sedang berjalan kaki dan melihat korban tengah tertidur, sementara sepeda motornya terparkir tidak jauh dari lokasi kejadian.

Melihat adanya kesempatan, tersangka mengurungkan niatnya untuk bunuh diri dan beralih ingin menguasai sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian mendekat dan mencoba merogoh kantong celana korban untuk mencari kunci kontak.

"Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban," ujar Arief.

Tersangka menusuk leher korban sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka kini ditahan di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga: Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak

"Sudah tersangka. Untuk persangkaannya, Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Arief.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25), pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka diamankan pada Selasa dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, Budi belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan ataupun motif pelaku tersebut.

Load More