Andi Ahmad S
Kamis, 23 April 2026 | 17:30 WIB
Sidang kasus penggelapan jual beli tanah yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dan mantan ASN Pemkot Serang Zahlidar Subroto di PN Serang, Rabu (22/4/2026). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan anggota DPRD Wahyu Papat dan Zahlidar Subroto penjara atas kasus penipuan jual beli tanah.
  • Persidangan di PN Serang pada 22 April 2026 mengungkapkan kedua terdakwa merugikan korban senilai Rp1,4 miliar.
  • Tindak pidana terjadi karena tanah yang dijual kepada korban Erwin Syafruddin ternyata bermasalah dan bersengketa hukum.

“Dalam proses balik nama tidak bisa dilakukan karena sebagian tanah sekitar 200 meter persegi sebelumnya telah dijual kepada pihak lain,” kata jaksa.

Selain itu, korban juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait dokumen kepemilikan tanah 400 meter persegi yang dijanjikan para terdakwa. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zahlidar Subroto sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar," tandas Syahrul.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More