- Tiga oknum jaksa Kejati Banten didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp2 miliar terhadap dua tersangka kasus UU ITE.
- Tindak pidana terjadi di Tangerang selama periode Februari hingga November 2025 dengan memanfaatkan posisi hukum para korban.
- Sidang perdana berlangsung pada 14 April 2026 di PN Serang yang turut menyeret dua pihak eksternal lainnya.
SuaraBanten.id - Sebanyak 3 oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria didakwa telah melakukan pemerasan terhadap terlapor kasus UU ITE, Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WN Korea) sebesar Rp2 miliar dengan iming-iming kasusnya bakal diringankan.
Selain 3 oknum jaksa, ada 2 orang lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku kuasa hukum dari kedua korban.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Yopi Suhanda membeberkan, pemerasan yang dilakukan 3 oknum jaksa terjadi pada rentang waktu Februari hingga November 2025 lalu, di mana mereka memanfaatkan posisi Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sebagai tersangka kasus UU ITE untuk menyerahkan uang.
"Setelah Tirza Angelica dan Ch Hoon Lee mendapat surat panggilan tersangka tanggal 10 Februari 2025 untuk hadir pada 12 Februari 2025 dalam rangka pengecekan kesehatan para tersangka yang kemudian akan dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Tangerang sehingga membuat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee merasa ketakutan dengan kasus yang mereka alami," kata Yopi saat membacakan dakwaan terhadap 3 oknum jaksa di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Selasa (14/4/2026).
"Mereka meminta kepada Aryo Seno Hadinegoro (mantan kuasa hukum) untun tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aryo Seno menyampaikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk menyiapkan uang Rp100 juta dalam bentuk tunai untuk mengurus proses penangguhan penahanan," imbuhnya.
Setelah itu, kata Yopi, mantan kuasa hukum Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee yakni Aryo Seno menemui Kasi Pidum Kejari Tangerang Herdian Malda Ksatria untuk membahas proses penangguhan penahanan usai diberi saran oleh Rivaldo Valini selaku Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Kejati Banten.
"Saat itu terdakwa Herdian Malda Ksatria mengatakan 'perkara ini sebenarnya tidak bisa ditahan karena mengingat perkaranya ancaman pidananya berat'. Kemudian Aryo Seno memohon untuk tetap dikabulkan permohonan penangguhan yang diajukan," ungkap Yopi.
"Setelah 20 menit, terdakwa Herdian Malda Ksatria meminta Rp300 juta, namun Aryo Seno merasa keberatan sehingga disepakati biaya penangguhan yang diminta sebesar Rp150 juta. Terdakwa Herdian Malda Ksatria memberikan uang kepada Rivaldo Valini sebesar Rp75 juta sedangkan sisanya Rp75 juta diambil oleh terdakwa Herdian Malda Ksatria," lanjutnya.
Kemudian disampaikan Yopi, pada tanggl 4 Maret 2025, terdakwa Rivaldo Valini melakukan pertemuan dengan Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee ditemani terdakwa Maria Sisca selaku penerjemah. Dalam pertemuan itu, terdakwa Rivaldo Valini mengaku tidak bisa membantu banyak kasus Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee lantaran berada di pihak pelapor.
Baca Juga: Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
Lalu, lanjut Yopi, terdakwa Rivaldo Valini pun mengenalkan Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Banten kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.
"Saat itu Redy Zulkarnain mengatakan 'saya bisa membantu kalian tidak bersalah karena dari pihak PT Studio Shoh (pelapor Tirza dan Chi Hoon Lee) tidak mengalami kerugian, ngobrolnya nanti di hati dan tempat lain untuk jelasnya'", ucap Yopi menirukan perkataan terdakwa Redy Zulkarnain.
Dalam pertemuan yang terjadi tanggal 6 Maret di sebuah restoran di daerah Karawaci, Tangerang Selatan, Yopi menyebut, terdakwa Redy mengancam Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan hukuman berat apabila tidak memenuhi permintaan sejumlah uang. Mulanya terdakwa Redy Zulkarnain meminta uang sebesar Rp4 miliar kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee agar keduanya bisa dinyatakan tidak bersalah, karena mereka keberatan maka turun menjadi Rp2 miliar plus uang tambahan sebesar Rp300 juta jika putusannya bebas.
Selain itu, lanjut Yopi, terdakwa Redy Zulkarnain pun meminta agar Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee megganti kuasa hukumnya yang semula adalah Aryo Seno digantikan Didik Feriyanto yang sudah disiapkannya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu