- Polres Lebak menetapkan dua tersangka, NR dan MT, atas kasus penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an di Malingping.
- NR berperan memerintahkan aksi dan merekam video, sementara MT melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan pencurian.
- Kedua tersangka telah dititipkan di Lapas Rangkasbitung dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai aturan hukum berlaku.
SuaraBanten.id - Kasus viral di media sosial di Kabupaten Lebak, Banten baru-baru ini menjadi sorotan. Aksi dua wanita gegerkan warga Malingping karena injak Al-Qur'an ini memasuki babak baru.
Polres Lebak mempercepat penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan menitipkan dua tersangka, NR dan MT, ke Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Kepala Subsi Admisi Orientasi Lapas Rangkasbitung, Indra Fadh membenarkan pihaknya menerima penitipan kedua tersangka dari penyidik.
“Siang tadi dua tersangka dititipkan ke Lapas Rangkasbitung untuk kepentingan proses hukum,” kata Indra, dilansir dari BantenNews -jaringan Suara.com, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, penitipan tersebut menjadi bagian dari proses penahanan selama penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, kronologi kasus yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan NR, pemilik salon di Kecamatan Malingping, kepada MT.
Karena MT membantah tuduhan tersebut, NR meminta pembuktian dengan cara tidak lazim bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an. NR juga mengarahkan perekaman aksi tersebut hingga akhirnya video itu tersebar luas.
“NR meminta sumpah dengan menginjak Al-Qur’an dan mengarahkan perekaman. Video itu kemudian beredar dan memicu reaksi masyarakat,” ujar Maruli.
Baca Juga: Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
Polisi menangkap kedua tersangka pada Jumat, 10 April 2026. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan peran masing-masing NR sebagai pihak yang memerintah dan mengarahkan perekaman, sementara MT menjalankan aksi yang menyinggung simbol keagamaan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel untuk merekam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu mushaf Al-Qur’an.
Polisi menjerat keduanya dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait penodaan agama dan penyebaran konten bermuatan permusuhan. Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai lima tahun.
Maruli juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tidak ikut menyebarluaskan video yang dapat memicu keresahan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak menyebarkan ulang konten yang bisa memperkeruh situasi,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger