- Polres Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui video viral.
- Kejadian berlangsung di Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (8/4) saat pelaku NL memaksa korban melakukan sumpah menginjak Al-Quran.
- Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman penjara sesuai pasal penistaan agama yang telah ditentukan.
SuaraBanten.id - Kasus video viral sumpah injak Al-Quran di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten baru-baru ini menjadi sorotan publik Tanah Jawara tersebut -sapaan akrabnya.
Kini Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak ayat suci Al-Qur'an sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa, dilansir dari Antara.
Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berawal adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak cepat untuk mengamankannya.
Saat ini, kedua perempuan warga Malingping Kabupaten Lebak secara resmi sudah ditetapkan tersangka penistaan agama.
Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger