- Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan kerja fleksibel berupa WFH bagi seluruh ASN pada setiap hari Jumat.
- ASN wajib melakukan presensi digital melalui Simasten dua kali sehari serta aktif merespons komunikasi selama jam kerja.
- Pejabat pimpinan serta sektor pelayanan esensial tetap bertugas di kantor guna menjamin efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten kini resmi memberlakukan skema kerja fleksibel bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mereka. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat.
Namun, para abdi negara diingatkan keras fleksibilitas ini bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, setiap ASN diwajibkan untuk tetap melakukan presensi secara digital dua kali sehari melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten atau Simasten, bahkan saat menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
"Seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan presensi secara digital melalui Simasten sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB," katanya.
Selain kewajiban presensi, para pegawai juga diwajibkan untuk selalu aktif dalam komunikasi kedinasan. ASN harus menyalakan alat komunikasi selama jam kerja serta merespons setiap instruksi dan arahan pimpinan secara cepat guna menjamin efektivitas kerja.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pejabat pimpinan tinggi hingga kepala cabang dinas diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor. Mereka bertanggung jawab melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kehadiran serta kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.
Pemprov Banten juga menerapkan pengecualian dan pembatasan bagi sektor-sektor esensial, antara lain sektor terbatas (maksimal 20 persen WFH), yakni BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara sektor dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga kebersihan.
Gubernur menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya. [Antara].
Baca Juga: Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
Berita Terkait
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban